Tuesday, March 22, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Mengapa Agama Islam Turun di Arab ?. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Mengapa Agama Islam Turun di Arab ?


Diriwayatkan bahwasanya Nabi Adam as. dan Isterinya Sitti Hawa atas izin Allah berjumpa di Jabbal Rahma yaitu salahsatu  daerah di Arab. Dan mereka beranak cucu serta beribadah di tempat itu. Islam sebagai syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad diturunkan dan mengalami masa formasinya di tanah Arab. Mengapa disana padahal Islam adalah untuk seluruh alam? Mengapa bukan di Amerika, di Cina, atau di Asia Tenggara? Dengan diturunkannya Islam di Arab, maka Islam lalu menjadi sangat terkait dan tidak dapat dilepaskan dari kearaban. Agama Islam Turun di Arab sebab beberapa hal seperti berikut ini.

Posisi Strategis
Bila kita amati peta dunia, kita akan mendapati adanya banyak benua yang menjadi titik pusat peradaban manusia. Dan Jazirah Arabia letaknya di antara tiga benua besar yang sepanjang sejarah menjadi pusat peradaban manusia. Barangkali setelah mengetahuinya, ada yang ingin mengatakan bahwa Islam diturunkan di Arab sebab Arab saat itu terletak dalam apitan dua adikuasa sekaligus mercusuar peradaban dunia, yakni Romawi mewakili dunia Barat dan Persia mewakili dunia Timur..
Sebab-sebab Agama Islam Turun di Arab

Meskipun berada dalam apitan keduanya, tanah Arab tempat Islam diturunkan diakui oleh para sejarawan sebagai tanah yang tidak terjamah, dalam pengertian belum sempat terjajah, terlepas dari kondisi geografisnya yang memang tidak menarik hasrat kaum penjajah. Karena masyarakat Arab belum pernah dijajah maka mereka pun belum sempat tenggelam dan larut dalam pemikiran, ideologi, dan mitos yang disusupkan oleh kaum penjajah. Karena itulah maka masyarakat Arab saat itu disebut sebagai masyarakat ummi. Barangkali akan lebih gampang menyebarkan pemikiran dalam suatu masyarakat yang pemikirannya masih relatif sederhana dan belum sarat dengan ideologi produk manusia, daripada melakukannya dalam suatu masyarakat yang sudah menganut bermacam-macam pemikiran yang beraneka ragam. Dalam kondisi yang belakangan disebut, sangat dimungkinkan akan terjadi peniruan-peniruan budaya yang mampir kesana seperti budaya menyembah berhala yang diperlihatkan oleh bangsa China yang sebagai pemakai jalur perdagangan itu.

Sejak masa Rasulullah SAW, posisi jazirah arabia adalah posisi yang strategis dan tepat berada di tengah-tengah dari pusat peradaban dunia, yaitu sebagai pusat jalur perdagangan Internasional di zaman itu.

Bahkan di masa itu, bangsa Aab mengenal dua jenis mata uang sekaligus, yaitu dinar dan dirham. Dinar adalah jenis mata uang emas yang berlaku di Barat yaitu Romawi dan Yunani. Dan Dirham adalah mata uang perak yang dikenal di negeri timur seperti Persia. Dalam ketentuan  HUKUM Islam, baik dinar atau dirham sama-sama diakui dan digunakan sebagai mata uang yang berlaku.

Ini menunjukkan bahwa jazirah arab punya akses yang gampang baik ke barat atau ke timur. Bahkan ke utara atau ke selatan, yaitu Syam di utara dan Yaman di Selatan.

Dengan demikian, saat Muhammad SAW diangkat menjadi nabi dan diperintahkan menyampaikannya kepada seluruh umat manusia, sangat tertolong dengan posisi jazirah arabia yang memang sangat strategis dan tepat berada di pertemuan semua peradaban.

Kita tidak bisa membayangkan bila Islam diturunkan di wilayah kutub utara yang dingin dan jauh dari mana-mana. Tentu akan sangat lambat sekali dikenal di bermacam-macam peradaban dunia.

Juga tidak bisa kita bayangkan bila Islam diturunkan di kepulauan Irian yang jauh dari peradaban manusia. Tentu Islam hingga hari ini masih mengalami kendala dalam penyebaran.

Sebaliknya, jazirah arabia itu mempunyai akses jalan darat dan laut yang sama-sama bermanfaat. Sehingga para Shahabat pun bisa menelusuri kedua jalur itu dengan mudah.

Kesucian Bangsa Arab
Islam datang hanya untuk memperbaiki yang rusak, menambah atau melengkapi yang kurang, dan tetap melestarikan yang lama atau yang sudah ada. Dengan kata lain, Islam datang untuk melaksanakan konservasi (pemeliharaan dan perlindungan secara teratur) pada tradisi lama Arab yang masih baik, disamping melaksanakan revisi (perubahan) dan penyempurnaan. Terutama dalam hal konservasi tradisi lama, akan muncul sebuah pertanyaan “Bagaimana jadinya andaikata Islam turun di Cina”? Tentunya, bangunan Islam akan berupa ajaran Cina yang direvisi dan disempurnakan!!

Dari titik inilah kita merasa perlu untuk tahu mengapa yang dipilih adalah Arab dan bukan yang lain. Sebagian orang memberikan jawaban, terutama ditujukan untuk anak-anak, bahwa Arab dipilih sebab saat itu masyarakatnya adalah masyarakat yang paling rusak.

Tentu saja, lalu orang akan bertanya,”Memangnya kenapa kalau masyarakatnya paling rusak? Bukankah itu malah akan menguras banyak tenaga? Kalau Islam turun ke bumi memiliki tujuan untuk membentuk sebuah sistem hidup yang sempurna, bukankah akan lebih efisien (tepat) kalau objeknya adalah wilayah yang sudah mendekati kesempurnaan itu sendiri, maknanya yang justru kebobrokan masyarakatnya paling kecil?” Dari pertanyaan itu, kita bahkan akan berpikiran lain,”Jangan-jangan, justru masyarakat Arab saat itu adalah masyarakat yang paling mendekati kesempurnaan itu, yang tentu saja akan menjadi ladang yang sangat baik untuk tumbuhnya tanaman yang bernama Islam”.

Bangsa arab memang sedikit terbelakang secara duniawi dibandingkan peradaban lainnya di masa yang sama. Mereka hidup di gurun pasir yang masih murni dengan menghirup udara segar. Maka berbeda dengan moralitas maknawiyah bangsa lain yang sudah semakin terkotori oleh budaya kota, maka bangsa arab hidup dengan kemurnian niloai kemanusiaan yang masih asli. Oleh sebab itu, sifat jujur, amanah, saling menghormati dan keadilan adalah ciri mendasar dari watak bangsa yang hidup dekat dengan alam. Sesuatu yang sudah sulit didapat dari bangsa lain yang hidup di tengah hiruk pikuk kota.

Sebagai contoh mudah, bangsa Arab punya akhlaq mulia sebagai penerima tamu. Pelayanan kepada seorang tamu yang walaupun belum dikenal adalah bagian dari harga diri seorang arab sejati. Pantang untuk mereka menyia-nyiakan tamu yang datang. Kalau perlu semua persediaan makan yang mereka miliki pun diberikan kepada tamu. Pantang untuk bangsa arab menolak permintaan orang yang kesusahan. Mereka amat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang paling dasar.

Ketika bangsa lain mengalami degradasi (keterbelakangan) moral seperti minum khamar dan menyembah berhala, bangsa arab hanyalah menjadi korban interaksi dengan mereka. 360 berhala yang ada di sekeliling ka”bah tidak lain sebab pengaruh interaksi mereka dengan bangsa yang amat menggemari patung contohnya China. Bahkan sebuah berhala yang paling besar yaitu Hubal, tidak lain adalah sebuah patung yang diimpor oleh bangsa Arab dari peradaban luar. Maka budaya paganisme yang ada di arab tidak lain hanyalah pengaruh jelek yang diterima sebagai imbas dari pergaulan mereka dengan budaya China, Yaman dan Syam yaitu tanah para Nabi serta yang lainnya...

Kenapa,? Karena Arab mempunyai tempat yang stategis sehingga memudahkan masyarakatnya untuk mengcopy tradisi-tradisi bangsa lain yang lewat dan singgah disitu seperti penyembahan berhala dari CINA, SYAM, YAMAN, ROMAWI, YUNANI, dll... Salah 1 pelopor tradisi penyembahan berhala di Arab adalah 'Amr bin Luhay Al-Khuza'iy.. Dia juga salah 1 pemimpin Bani Khuza'ah.. Ia dikenal di Arab sebagai orang yang suka berbuat bijak, mengeluarkan shadaqah dan hormat pada urusan-urusan agama, sehingga semua orang mencintainya dan hampir-hampir mereka menganggapnya sebagai salah seorang ulama besar dan wali yang disegani.

Pada suatu hari,, ia mengadakan perjalanan ke Syam.. Setibanya di Ma'ab (daerah Balqa) ia melihat penduduk setempat sedang menyembah berhala dan menganggap hal itu sebagai sesuatu baik serta benar. Sebab menurutnya, Syam adalah tempat lahirnya para nabi, rasul dan turunnya kitab-kitab suci. Maka ia pulang sambil membawa berhala Hubal (Dewa Bulan) dan meletakannya di dalam Ka’bah. Setelah itu ia mengajak penduduk Mekkah untuk menyembah Hubal itu. Orang-orang Hijaz pun banyak yang mengikuti penduduk tanah suci.

Namun sifat jujur, amanah, terbuka dan menghormati sesama adalah akhlaq dan watak dasar yang tidak bisa hilang begitu saja.

Faktor Bahasa
Dugaan lebih lanjut mengenai alasan turunnya Islam di Arab berkaitan dengan persoalan bahasa. Kitab suci Islam dan Sunnah Nabi, yang adalah sumber dan pokok seluruh ajaran Islam, dituturkan dalam bahasa Arab. Jangan-jangan ini disebabkan oleh kesempurnaan atau keistimewaan bahasa Arab sehingga dapat menjadi fasilitas yang baik untuk menjelaskan Islam secara tepat dan efektif. Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa dia diturunkan dalam bahasa Arab yang amat efektif untuk menjelaskan dan menerangkan. salah 1 contohnya: "Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur'an dalam bahasa arab supaya kalian memahami (nya)." (QS. Az-Zukhruf (43) : 3)

Secara sosial (kemasyarakatan), ilmuwan-ilmuwan mengatakan bahwa masyarakat Arab saat itu adalah masyarakat yang merdeka dalam berpikir, menjunjung tinggi harga diri, dan tidak suka terbelenggu dibawah pengaruh orang lain, walaupun di sisi lain mereka mempunyai fanatisme (kepercayaan) kesukuan yang sangat tinggi. Kemerdekaan berpikir ini barangkali akan sangat berpeluang besar untuk diterimanya pemikiran Islam yang masih asing untuk mereka. Namun perlu dicatat bahwa walaupun masyarakat Arab saat itu mempunyai kemerdekaan berpikir yang cukup besar namun mereka juga sangat suka berlaku taqlid (dogmatis).

Berbagai dugaan diatas memang cukup banyak dan semuanya sudah terjelaskan. Oleh sebab itu,, dapat disimpulkan bahwasanya :

Arab sudah menjadi pilihan dari Allah SWT. untuk menurunkan Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan penyempurna ajaran yang dibawa oleh Nabi dan Rasul sebelumnya... Kenapa? Karena di Arab,, sudah dipersiapkan oleh Allah SWT. untuk menjadi medan dakwahnya Rasulullah saw. dengan cara menjaga kesucian adab masyarakatnya dan kesucian kotanya dari jamahan penjajah.. Dan juga,, Allah SWT. sudah mempersiapkan juga segala keperluan Rasulullah saw. dalam berdakwah sebelum Rasulullah saw. itu hadir. seperti berhala-berhala yang nantinya akan dihancurkan oleh Rasulullah saw., sistem perbudakan yang nantinya juga akan dihilangkan oleh Rasulullah saw., dll.

Apabila Islam saat masih berada di langit sudah mencanangkan sistem ajaran tertentu sementara di bumi terdapat suatu wilayah dan masyarakat yang sedikit banyak sudah bersesuaian dengan sistem di langit itu, maka tindakan yang paling efisien (bagus) adalah menurunkan sistem langit itu di bagian bumi itu. Dan dari seluruh penjelasan diatas,, maka dapat disimpulkan bahwasanya Bangsa Arablah yang cocok untuk menurunkan ajaran Islam yang sama dengan ajaran langit... karenanya kita tidak perlu membedakan antara nilai-nilai regional (budaya) yang ada dan nilai-nilai langit yang bersifat baru untuk masyarakat di wilayah itu. Dalam kondisi semacam ini, nilai-nilai yang awalnya bersifat regional pada dasarnya adalah nilai-nilai yang dimaksudkan untuk menjadi nilai-nilai universal (umum secara keseluruhan) untuk semua manusia.




اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Karakteristik Hukum Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Karakteristik Hukum Islam


Jika dibandingkan dengan hukum umum yang berlaku, hukum Islam memiliki watak-watak tertentu serta beberapa karakteristik yang membedakan hukum Islam tersebut dengan berbagai macam hukum yang lain. Karakteristik tersebut ada yang asalnya dari watak hukum itu sendiri dan ada juga yang berasal dari proses penerapan dalam lintas sejarah menuju ridha Allah swt. Dalam hal ini beberapa karakteristik hukum Islam bersifat sempurna, elastis dan dinamis, universal, sistematis, berangsur-angsur dan bersifat ta’abuddi serta ta’aquli.

Syariat merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah swt yang dijelaskan oleh Rasulullah tentang pengaturan semua aspek kehidupan manusia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat kelak. Ketentuan dari syariat Islam terbatas dalam firman Allah swt dan sabda Rasulullah. Agar segala ketentuan (hukum) yang terkandung dalam syariat tersebut bisa diamalkan oleh manusia, maka manusia harus bisa memahami segala ketentuan yang dikehendaki oleh Allah swt yang terdapat dalam syariat tersebut. Karena makna yang terkandung dalam syariat (secara halus) tidak hanya aspek hukum saja, tetapi ada aspek lain, yaitu aspek i’tiqodiyah dan aspek khuluqiyah, maka pengertian dari syariat sendiri terkadang sering diartikan secara sempit sebagai hukum Islam (Islamic Yurisprudence).

Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa karakteristik tertentu seperti berikut ini.

1. Penerapan hukum Islam bersifat universal
Karakteristik Hukum Islam

Nash-nash al-Qur’an tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian kecil, rincian-rincian secara detail (Yusuf al-Qardhawi, 1993: 24) Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an sebagai petunjuk yang universal dapat dimengerti dan diterima oleh semua umat di dunia ini tanpa harus diikat oleh tempat dan waktu.

2. Hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an tidak memberatkan

Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat). Contohnya memakan bangkai adalah hal yang terlarang, namun dalam keadaan terpaksa, yaitu ketika tidak ada makanan lain, dan jiwa akan terancam, maka tindakan seperti itu diperbolehkan sebatas hanya memenuhi kebutuhan saat itu. Hal ini berarti bahwa hukum Islam bersifat elastis dan dapat berubah sesuai dengan persoalan waktu dan tempat.

3. Menetapkan hukum bersifat realistis

Hukum Islam ditetapkan berdasarkan realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal. Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum. Said Ramadhan menjelaskan bahwa hukum Islam mengandung method of realism (Said Ramadhan, 1961: 57)

4. Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahan pertimbangan

Hal ini yang terlihat dalam proses diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an yang menggambarkan kebijaksanaan Tuhan dalam menuangkan isi yang berupa hukum Islam ke dalam wadahnya yang berupa masyarakat (Anwar Marjono, 1987: 126)

5. Sanksi didapatkan di dunia dan di akhirat.

Undang-undang produk manusia memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum-hukumnya. Hanya saja sanksi itu selamanya hanya diberikan di dunia, berbeda halnya dengan hukum Islam yang memberi sanksi di dunia dan di akhirat. Sanksi di akhirat selamanya lebih berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman merasa mendapatkan dorongan kejiwaan yang kuat untuk melaksanakan hukum-hukum-Nya dan mengikuti perintah serta menjauhi-larangan-larangan-Nya (Muh. Yusuf Musa, 1998: 167)

Hukum yang disandarkan pada agama bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan individu dan masyarakat. Tidak diragukan lagi ini adalah tujuan yang bermanfaat hanya saja ia bermaksud membangun masyarakat ideal yang bersih dari semua apa yang bertentangan dengan agama dan moral.

Begitu juga ia tidak hanya bermaksud untuk membangun masyarakat yang sehat saja, tetapi ia juga bertujuan untuk membahagiakan individu, masyarakat, dan seluruh umat manusia di dunia dan di akhirat.

T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy mengemukakan tiga ciri-ciri khas hukum Islam yaitu: taqamul, wasathiyah, dan harakah.

Sumber :
ustirahmawati.wordpress.com
maszal.blogspot.co.id




Monday, March 21, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Dasar dan Prinsip Hukum Ekonomi Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Dasar dan Prinsip Hukum Ekonomi Islam

Dasar hukum ekonomi Islam perlu kita ketahui agar aktifitas perekonomian yang kita lakukan memiliki sumber hukum yang jelas menurut agama Islam.. Sebagai ajaran yang komprehensif, hukum ekonomi Islam dibangun atas dasar kaidah ushul fiqh mu’amalah, qawa’id fiqh dan falsahah Hukum Islam dimana segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Quran dan Sunnah adalah halal. Dengan demikian sebagian besar ekonom Muslim memahami ekonomi Islam sebagai suatu teori dan praktek ekonomi yang menghindari segala transaksi yang mengandung dengan riba (bunga), maisir (judi) dan gharar (spekulasi), menghindari dilakukannya peningkatan kesejahteraan seseorang dengan cara yang bathil atau merugikan orang lain, menekankan pada aspek keadilan daripada efisiensi, tidak melaksanakan investasi dan transaksi pada produk-produk yang dilarang, dan berupaya mewujudkan kesejahtaraan sosial yang didukung oleh zakat dan amal sholeh lainnya.

Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.

Dari pemahaman ekonomi islam ini, menunjukan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditunjukan untuk umat islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran islam itu.
Dasar Hukum Ekonomi Islam

Jika diurai, ekonomi islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Para ahli ekonomi islamlah yang lalu menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya untuk kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam di antaranya adalah Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan entang peranan negara. pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.

Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibnu Taimiya yang memaparkan mengenai konsep harga ekuivalen. Tusi, mengembangkan gagasan mengenai pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi mengenai ilmu ekonomi yang lebih luas.

Dasar Hukum Ekonomi Islam


Sebuah ilmu tentu mempunyai landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi islam.

Beberapa dasar hukum Islam itu diantaranya adalah:
1. Al Qur'an
Ini adalah dasar hukum utama konsep ekonomi islam, sebab Al Qur'an adalah ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah Swt. Beberapa ayat dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang berasal pada hukum islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat:42, QS. Az Zumar:27, QS. Al Hasy:22

2. Hadist dan Sunnah
Pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.

3. Ijma'
Ijma' yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma' adalah konsensus baik dari masyarakat atau cendikiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.

4. Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad atau Qiyas adalah sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah itu tidak itu secara rinci dalam hukum islam. Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.

Prinsip Hukum Ekonomi Islam


Dalam Hukum Ekonomi Islam, sebagai ketentuan yang ditetapkan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang wajib dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta dan kepemilikan akan dilakukan. Prinsip-prinsip ini mesti dijadikan sebagai ugeran (aturan) dalam melaksanakan aktivitas ekonomi.

Berdasar pada beberapa pendapat para fuqaha saat mendeskripsikan fiqih al-mu’amalah (baca: Hukum Ekonomi Islam), maka setidaknya ditemukan empat prinsip, yaitu:
1. pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya,
2. aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka (’an taradlin),
3. kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb  al-mashalih wa dar’u al-mafasid), dan
4. dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur gharar, kedzaliman, dan unsur lain yang diharapkan berdasar syara’.

Dalam prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad mu’amalah itu menjadi terlarang berdasar syara’. Prinsip Hukum Ekonomi Islam ini sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara mengenai masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)

Prinsip Hukum Ekonomi Islam yang kedua adalah mu’amalah, hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas ekonomi itu menjadi batal berdasar syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Prinsip inipun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Sedangkan prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat untuk kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yakni mewujudkan kemaslahatan untuk manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat mendatangkan maslahat untuk kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh dilanjutkan dan, bahkan, wajib dilaksanakan. Namun bila sebaliknya, mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula wajib dihentikan.

Prinsip ketiga itu biasanya didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kalian melainkan untuk (menjadi) rahmat untuk seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, sebab manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Sedangkan prinsip terakhir, aktivitas ekonomi wajib terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasar syara’. Syariat Islam membolehkan setiap aktivitas ekonomi di antara sesama manusia yang dilakukan atas dasar menegakkan kebenaran (haq), keadilan, menegakkan kemaslahatan manusia pada ketentuan yang dibolehkan Allah Swt. Sehubungan dengan itu, Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas ekonomi yang bercampur dengan kedzaliman, penipuan, muslihat, ketidakjelasan, dan hal-hal lain yang diharamkan dan dilarang Allah Swt.

Gharar maknanya tipuan, yang diduga dapat meniadakan kerelaan dan juga adalah bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan (jahalah) yang dapat membawa pada perselisihan, serta menyebabkan kemadharatan dan meniadakan kemaslahatan manusia.

Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kedzaliman) adalah aktivitas ekonomi yang bila dilakukan dapat merugikan pihak lain, seperti menumpuk-numpuk harta (ihtikar) yang dapat mengganggu mekanisme pasar, jual-beli yang mengandung unsur spekulasi seperti jual-beli munabadzah (jual-beli dengan cara saling melempar).

Adapun riba’ adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan pinjam-meminjam. Terdapat beberapa sebab, mengapa riba’ diharamkan. Pertama, sebab Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Al-Hadits jelas-jelas menyatakan, riba’ diharamkan. Kedua, sebab esensi riba’ adalah perilaku orang untuk mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, bisa menyebabkan orang malas untuk berusaha, sebab selalu mengharapkan keuntungan dengan tanpa usaha yang riil. Keempat, sebab dengan adanya riba’ bisa menyebabkan hilangnya berbuat baik pada sesama manusia.

Dari uraian itu dapat dipahami, aktivitas ekonomi baru dianggap shahih apabila memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam itu. Bila kativitas ekonomi itu tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka akan tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau fasad. Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada hakikatnya adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan (samahah), dan kerelaan (taradhi), Wallaahu a’lam.

Sumber:
http://www.anneahira.com/ekonomi-islam.htm
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/1578-prinsip-hukum-ekonomi-islam.html
http://linafatinahberbagiilmu.blogspot.co.id/



Monday, March 14, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Istri-Istri Rasulullah SAW. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Istri-Istri Rasulullah SAW


Kisah pernikahan Rasulullah, Nabi Muhammad SAW dengan istri-istrinya merupakan salah satu kisah yang menarik bagi kaum muslim karena dalam kehidupannya Nabi Muhammad memiliki cukup banyak istri. Istri-istri Muhammad ini sering disebut sebagai Ummahaat ul-Mu’miniin yang berarti ibu dari umat mu’min. Hal ini diambil dari surat Al-Ahzab ayat 6 yang kurang lebih berbunyi :
Nabi ialah (hendaknya) lebih utama bagi para mu’min jika dibandingkan dengan diri mereka, dan istri-istrinya merupakan ibunda para mu’min”.

Kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri bisa direntangkan dalam dua zaman, yaitu pre-hijrah di Mekkah dari tahun 570 hingga tahun 622, dan post-hijrah di Madinah pada tahun 622 hingga beliau wafat pada tahun 632. Semua pernikahan Nabi Muhammad SAW dilaksanakan di Mekah kecuali dua pernikahan yang dilaksanakan setelah beliau Hijrah ke Madinah.

Berikut ini kita tampilkan nama-nama Istri Nabi Muhammad SAW beserta sekilas penjelasannya:

1. SITI KHADIJAH:

Nabi mengawini Siti Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW. Suami pertama Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda. Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi’raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadijah. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.

2. SAWDA BINT ZAM’A:

Suami pertama Sawda adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam’a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.

3. AISHA SIDDIQA:

Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr. Waktu itu Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan. Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemudian mengawininya. Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.

4. HAFSAH BINT UMAR:

Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi. Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya. Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya akan menikah demikian juga Usman akan kawin lagi. Akhirnya, Usman mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri kawin dengan Nabi SAW. Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.

5. ZAINAB BINT KHUZAYMA:

Suaminya meninggal pada perang UHUD, meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan yaitu pada tahun 625 A.D.

6. SALAMA BINT UMAYYA:

Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin. Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak. Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.

7. ZAYNAB BINT JAHSH:

Zaynab adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby. Tapi perkawinan ini kandas ndak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).

8. JUAYRIYA BINT AL-HARITH:

Suami pertama Juayriya adalah Masafeah Ibn Safuan. Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq). Bapak Juayreyah datang pada Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih. Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.

9. SAFIYYA BINT HUYAYY:

Safiyya adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir. Dia sudah menikah dua kali sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW. Cerita nya cukup menarik, mungkin Insya Allah disampaikan terpisah.

10. UMMU HABIBA BINT SUFYAN:

Suami pertama Ummu Habiba adalah Aubed Allah Jahish. Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.

11. MAYMUNA BINT AL-HARITH:

Maymuna masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun. Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey. Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya. Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.

12. MARIA AL-QABTIYYA:

Maria Al-Qabtiyya awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan. Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan Maria (thx buat Joan) akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H. Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi.





Wednesday, March 9, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Hewan yang Halal dan Haram untuk Dimakan. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Hewan yang Halal dan Haram untuk Dimakan

Hewan yang Halal untuk Dimakan

Hewan yang halal untuk dimakan, maksudnya kita diperbolehkan makan hewan-hewan tersebut, jika kita makan kita tidak dosa.

Secara umum hewan halal dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu:

1. Hewan Halal Berdasarkan Dalil Umum

Berdasarkan dalil umum hewan halal meliputi ;

a. Binatang ternak darat, seperti: kambing, domba, kerbau, sapi, dan onta. Firman Allah swt. dalam Surah al-Maidah ayat 1.
Artinya : "Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu." (Q.S. al-Maidah/5: 1)

b. Binatang buruan laut, yaitu semua jenis binatang yang hidup di air, termasuk di danau maupun di sungai. Semuanya adalah halal bagi umat Islam. Firman Allah swt. dalam Surah al- Maidah ayat 96 :
Artinya: "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut" (Q.S. al-Maidah/5: 96)

Kehalalan semua jenis binatang laut mencakup juga semua bangkai ikan laut. Sabda Rasulullah saw.:

Artinya: "Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan belalang." (H.R. Ibnu Majah dan Hakim)

Mengapa jenis binatang laut termasuk bangkainya halal bagi umat Islam? Karena air laut adalah air yang suci sehingga berpengaruh terhadap semua jenis binatang yang hidup didalamnya. Nabi Muhammad saw. bersabda:

Artinya: “ia (laut) itu airnya suci dan halal bangkainya". (H.R. Malik)

2. Hewan Halal Berdasarkan Dalil Khusus

Hewan halal berdasarkan dalil khusus maksudnya dalil tersebut langsung menyebut jenis hewan yang dimaksud. Adapun hewan-hewan tersebut adalah:

a. Kuda

Nabi bersabda yang artinya " Pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

b. Keledai Liar

Nabi Muhammad saw. bersabda: "Tentang kisah keledai liar, maka Nabi saw. makan sebagian dari daging keledai itu". (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

c. Dab (Binatangnya Mirip Biawak)

Nabi Muhammad saw. bersabda: "Daging dab dimakan pada hidangan Rasulullah saw." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

d. Kelinci

Dalam salah satu hadis dijelaskan yang artinya : Dalam hal kisah kelinci, ia berkata, "Ia menyembelihnya, lalu dikirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw. dan beliau menerimanya." ( H.R. al-Bukhari dan Muslim)

e. Ayam

Nabi Muhammad saw. bersabda: "Pernah aku melihat Nabi saw. makan daging ayam" (H.R. al-Bukhari dan at-Tirmidzi)

f. Belalang

Nabi Muhammad saw. bersabda: "Kami berperang bersama Rasulullah saw. tujuh kali perang, kami memakan belalang." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Hewan yang Haram untuk Dimakan

Umat Islam dapat mengetahui tentang haramnya suatu binatang melalui dua hal, yaitu:

1. Melalui dalil umum, yaitu dalil yang hanya menyebut sifat binatang, sehingga haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Ada tiga jenis binatang yang haram berdasarkan dalil umum karena memiliki sifat yang dikhawatirkan sangat mudah beralih pada diri manusia. Ketiga jenis sifat binatang tersebut adalah:

a. Memiliki sifat buas karena bertaring, seperti : harimau, macan tutul, anjing hutan, dan beruang.
Nabi Muhammad saw. bersabda:

Artinya: "Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

b. Setiap binatang yang berkuku tajam, seperti : burung rajawali, burung elang, burung kaka tua, dan burung hantu, Nabi Muhammad saw. bersabda:

Artinya: "Rasulullah telah melarang (memakan)setiap burung yang berkuku tajam" (H.R. Muslim)

c. Setiap binatang pemakan kotoran, seperti: lalat. Nabi Muhammad saw. bersabda: "Dari Ibnu Umar r.a berkata "Rasulullah saw. melarang memakan binatang jelalah (binatang pemakan kotoran) dan meminum susunya." (H.R. Arba'ah kecuali Nasai)

2. Melalui dalil khusus yaitu, dalil yang langsung menyebut haramnya jenis binatang tertentu. Ada tujuh jenis binatang yang haram dimakan oleh umat Islam karena masing-masing disebut oleh dalil yang melarangnya. Ketujuh binatang itu adalah:

a. Daging Babi

Allah swt. berfirman: Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi .... (Q.S. al-Maidah/5: 3)

b. Khimar atau keledai jinak

Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya: "Nabi telah melarang makan daging khimar jinak dan mengijinkan daging kuda." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

c. Dilarang membunuh, seperti : burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud.

Nabi Muhammad saw. bersabda: Artinya: "Rasulullah telah melarang membunuh burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud". (H.R. Ahmad)

d. Disuruh membunuhnya, seperti : burung gagak, burung elang, kalajengking, anjing liar

Nabi Muhammad saw. bersabda Artinya: "Lima binatang jahat yang disuruh membunuhnya adalah burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing liar." (H.R. Muslim)

e. Karena kotor, seperti : tungau, kutu, kecoa, dan sejenisnya

Allah swt. berfirman dalam Surah al-A’raf ayat 157 :
Artinya: "Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka." (Q.S. al-A'raf/7: 157 )

f. Katak
Artinya: "Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan obat, Rasulullah melarang membunuhnya." (H.R. an-Nasa’i)

g. Binatang yang tidak jelas hukumnya antara halal dan haram (syubhat)
Terhadap jenis binatang seperti ini, umat Islam dapat meneliti berdasarkan sebab tersebut. Kalau ada kesamaan sebab dihalalkan atau diharamkan, maka mengikuti sebab tersebut. Namun kalau tidak. adanya sebab tertentu, dapat dikembalikan kepada hukum asal, yaitu mubah.

Menghindari Makanan yang Bersumber dari Hewan Haram


Sekarang kalian sudah mengerti tentang jenis-jenis hewan yang halal dan yang haram, sehingga kalian dapat menghindari makanan-makanan yang bersumber dari hewan yang haram.

Adapun cara untuk menghindari makanan yang bersumber dari hewan yang haram adalah:

  1. jika ingin makan daging, sebaiknya kita menyembelih sendiri, sehingga tahu persis jenis hewan yang kita sembelih. Cara menyembelihnya pun kita juga tahu yaitu juga dengan cara yang halal,
  2. jika kita tidak menyembelih sendiri sebaiknya kita tanyakan pada penjual daging tersebut, tentang jenis binatangnya, termasuk ditanyakan dagingnya segar atau sudah bangkai,
  3. jika makanan-makanan daging tersebut sudah dalam bentuk kalengan maka lihatlah disitu ada labelnya (halal) atau tidak, jika tidak ada labelnya halal sebaiknya jangan dimakan,
  4. jika makan di restoran, makanlah di restoran muslim yang menjamin makanannya halal, dan
  5. tidak mudah terpengaruh terhadap promosi atau tipu daya orang lain.


Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Dendam dan Munafik dalam Agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Dendam dan Munafik dalam Agama Islam

Setelah mempelajari artikel ini kalian diharapkan dapat menjelaskan pengertian perilaku dendam dan munafik, menjelaskan ciri-ciri pendendam dan munafik. Serta dapat menghindari perilaku pendendam dan munafik dalam kehidupan sehari-hari.

Kalian ingin bahagia, maka jangan ada penyakit dalam hatimu. Coba sebutkan macam-macam penyakit hati yang kamu ketahui, selain dendam dan munafik.

Pernahkah kalian disakiti oleh temanmu? Bagaimana perasaan kamu? Apakah kamu memaafkan temanmu tadi atau ada keinginan membalas sakit hati tersebut. Jika kamu ada keinginan untuk membalas sakit hati kamu tersebut itulah yang disebut dendam. Dengan demikian apa yang dimaksud dendam, bagaimankah ciri-cirnya, serta bagamana cara menghindari perilaku pendendam tersebut.

Dendam

1. Pengertian Dendam

Dendam adalah sifat ingin membalas perbuatan seseorang. Sifat dendam merupakan perbuatan yang tercela dan biasanya sifat dendam ini bersumber dari sifat marah atau sifat kurang puas melihat segala hal yang terjadi. Perbuatan mendendam sangat dibenci oleh Allah swt. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw. sebagai berikut:

Artinya : "Diriwayatkan dari Aisyah r.a. Rasulullah bersabda : Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling pendendam." (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

2. Ciri-ciri Pendendam

Ada beberapa ciri orang yang mempunyai sifat pendendam antara lain :

  1. Tidak senang jika melihat orang lain senang. Orang pendendam hatinya akan sedih, gelisah, dan iri jika orang lain mendapat kenikmatan.
  2. Merasa senang jika orang lain menderita. Sebaliknya orang pendendam hatinya akan senang dan gembira bila orang lain menderita, tidak mau menolong malah mengejeknya.
  3. Selalu membalas kesalahan dan kejelekan orang lain. Orang pendendam, jika orang lain melakukan kesalahaan maka akan diungkit-ungkit dan terus dibicarakan dengan orang lain. Kejelekan orang lain selalu dibicarakan, sementara mereka sendiri kadang lebih jelek daripada orang tersebut.
  4. Suka memfitnah orang lain. Pendendam biasanya suka memfitnah orang lain menjelek-jelekkan orang dimata orang lain, padahal orang tersebut tidak melakukan kejelekan seperti yang disampaikan oleh orang yang pendendam tersebut. e. Suka membuka rahasia orang lain. Orang pendendam biasanya tidak bisa menyimpan rahasia, justru kalau mengerti rahasia orang lain akan diceritakan ke orang lain lagi.


3. Akibat negatif pendendam 
Ada dua akibat yang ditimbulkan oleh orang pendendam, yaitu akibat untuk diri sendiri dan akibat negatif bagi orang lain.

a. Bagi diri sendiri
1) Hidupnya tidak pernah merasa tenang
2) kehidupannya tersiksa oleh perasaan sendiri
3) Mudah terserang penyakit tekanan darah tinggi dan jantung.
4) Banyak dibenci orang.

b. Bagi orang lain
1) Kehidupan orang lain terasa kurang nyaman.
2) Terkurangi haknya untuk bersahabat dengan siapapun.
3) Dapat mengundang sifat permusuhan orang lain.

4. Menghindari dari perilaku pendendam 
Sifat pendendam merupakan sifat yang tidak baik dan dibenci Allah swt. Oleh karena itu, sifat tersebut harus kita hindari dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Selalu mendekatkan diri pada Allah swt. dengan cara memperbanyak ibadah, zikir. dan doa sehingga hati kita tenang.
  2. Menjadi orang pemaaf. Apabila orang lain melakukan kesalahaan terhadap diri kita dan sudah meminta maaf maka sebaiknya juga kita memaafkan, sehingga tidak timbul rasa dendam di dalam hati kita.
  3. Tidak membicarakan kejelekan orang lain.
  4. Tidak memfitnah orang lain.
  5. Jika kita mengetahui rahasia orang lain maka sebaiknya disimpan saja, tidak usah diceritakan ke orang lain lagi.
  6. Silaturahmi, yaitu mengunjungi saudara atau orang lain untuk menyambung persaudaraan.


Munafik

1. Pengertian Munafik

Munafik yaitu seseorang yang menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang ada didalam hati. Perbuatan munafik disebut nifaq. Orang munafik bentuk pribadi mendua atau bermuka dua, jika ia berada di kelompoknya A, dia mengaku ikut bergabung dengan A, menyanjung-nyanjung A dan menjelek-jelekkan B. Tetapi kalau sedang ada di kelompok B, ia juga berbuat seperti pada waktu di kelompok A, ia menyanjung kelompok B dan menjelekkan kelompok A. Oleh karena itu orang munafik sering disebut orang yang bermuka dua.

2. Ciri-ciri Orang Munafik

Ciri-ciri orang munafik ada 3 yaitu:

a. Jika berbicara dusta.

Orang munafik kalau berbicara cenderung berbohong atau dusta dan ini akan dilakukan terus-menerus karena dusta yang sekarang untuk menutupi dusta yang kemarin dan dustanya hari ini akan ditutup dengan dusta yang besok dan seterusnya.
b. Jika berjanji ingkar.
Orang munafik sering mengobral janji, tetapi janji tersebut sering diingkari dengan berbagai alasan untuk membenarkan dirinya.

c. Jika dipercaya khianat.
Orang munafik jika dipercaya atau diberi tanggung jawab justru ia akan menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Ciri-ciri orang munafik tersebut sesuai yang disabdakan oleh Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim sebagai berikut :

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. katanya: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: Tanda-tanda orang munafik ada tiga perkara: apabila berkata dia berbohong, apabila berjanji ia mengingkari dan apabila diberi kepercaya- an dia mengkhianati." (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

3. Menghindari sifat munafik.

Munafik adalah perbuatan dosa, haram hukumnya dilakukan oleh orang Islam. Oleh karena itu sifat munafik harus kita hindari dengan cara-cara berikut:

a. Memperbanyak mengaji
Memperbanyak mengaji dan mendengarkan ceramah-ceramah agama sehingga kefahaman tentang agama akan meningkat, bahwa munafik itu perbuatan dosa yang dilarang oleh agama dan diancam akan dimasukkan dalam neraka.

b. Menjaga lisan.
Dalam berbicara hendaknya yang baik tidak macam-macam dan berbicara dengan benar atau tidak dusta.

c. Tidak mudah membuat janji.
Jika terpaksa harus berjanji dengan orang lain hendaknya didahului kata Insya Allah dan janji tersebut juga harus benar-benar ditepati.

d. Memegang amanat dengan baik.
Jika diberi kepercayaan maka kepercayaan tersebut kita pegang sungguh-sungguh. Jangan malah disalah gunakan.

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Adab Makan dan Minum Menurut Agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Adab Makan dan Minum Menurut Agama Islam

Makan dan minum merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan kita sehari-hari. Meskipun demikian, seringkali kita belum terlalu memperhatikan bagaimana adab makan dan minum yang benar. Apakah kamu sudah mempraktekkan adab makan dan minum sesuai dengan ajaran agama Islam? Lalu, bagaimana sebenarnya adab makan dan minum menurut tuntutan agama Islam?

Adab Makan dan Minum

Setiap hari se lama hidup, kita selalu melakukan kegiatan makan dan minum. Makan dan minum memberikan kita tenaga dan kekuatan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan. Karena dilakukan setiap hari, maka kebanyakan dari kita kemudian tidak terlalu memperdulikan adab makan dan minum yang benar. Makan dan minum sesungguhnya bukan hanya persoalan memindahkan makanan dari piring ke dalam perut. Makan dan minum, apabila dilakukan dengan benar, juga merupakan bentuk ibadah dan tanda syukur kita kepada Allah swt.

Agama Islam merupakan agama yang diturunkan untuk kebaikan umat manusia. Segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia dibahas di dalamnya, tidak terkecuali untuk permasalahan makan dan minum. Agama Islam mengajarkan tata krama yang harus kita patuhi dalam melakukan makan dan minum. Tahukah kamu apa saja adab makan dan minum yang diajarkan oleh Islam?

Berikut ini merupakan adab makan dan minum yang diajarkan oleh agama Islam.

1. Berdoa Sebelum Makan dan Minum

Jika kita akan memulai suatu aktifitas, sangat dianjurkan untuk memulainya dengan mengucapkan doa terlebih dahulu. Doa ini kita maksudkan untuk meminta bimbingan, petunjuk, dan perlindungan dari Allah swt. Tak terkecuali dalam kegiatan makan dan minum.
Adab Makan dan Minum Menurut Agama Islam
Artinya: “Ya Allah berkahkan kepada kami rizki yang telah Engkau berikan kepada kami dan jauhkan kami dari api neraka.”

2. Mencuci Tangan

Sebelum makan hendaknya kita mencuci tangan terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan karena besar kemungkinan tangan kita masih kotor dan mengandung kuman. Islam mengajarkan kita untuk selalu menjaga kebersihan. Islam bahkan dengan jelas mengatakan bahwa kebersihan merupakan sebagian dari iman.

3. Makan dengan Menggunakan Tangan Kanan dan Mengambil Makanan yang Terdekat Dahulu 

Rasul mengajarkan pada kita agar ketika makan hendaknya menggunakan tangan kanan, bukannya tangan kiri. Hal ini dikarenakan syaitan ketika makan selalu menggunakan tangan kirinya. Dan berusahalah untuk mengambil makanan yang terdekat terlebih dahulu. Apabila makanan yang disukai berada di lokasi yang jauh, dekatkan makanan itu terlebih dahulu, baru kita ambil.

4. Jika Sebelum Makan Lupa Berdoa, Maka Bacalah Basmallah di Tengah-tengah Saat Kita Makan

Rasulullah saw. bersabda: yang artinya “Jika salah seorang dari kamu makan, sebutlah dulu nama Allah. Maka jika lupa tidak membaca pada awalnya, hendaknya membaca sewaktu ingat ditengah-tengah makan.” (H.R. Abu Dawud)

5. Jangan Mencela Makanan

Jika kita sedang tidak selera makan atau tidak suka pada makanan yang disajikan, janganlah mencela makanan tersebut. Akan lebih baik apabila kita diam dan tidak memakan makanan tersebut. Pada hakekatnya rezeki adalah pemberian dari Allah swt., sehingga apabila kita mencela makanan sama halnya kita mencela rezeki yang diberikan oleh Allah swt. kepada kita.

6. Habiskan makanan yang disajikan

Ketika makan, hendaknya seluruh makanan yang disajikan harus kita habiskan. Jangan sampai ada yang tersisa karena makanan itu mengandung berkah. Karena tidak tahu di bagian mana berkah itu berada, maka kita harus menghabiskan seluruh makanan itu agar mendapatkan berkah.

7. Jangan menghabiskan minuman dalam sekali teguk

Rasulullah saw. mengajarkan bahwa ketika minum hendaknya kita tidak menghabiskannya dalam sekali teguk. Usahakan kita menengguk minuman 2 atau tegukan 3 sebelum menghabiskannya.

8. Tidak meniup makanan yang panas

Seringkali ketika makan, makanan yang disajikan masih dalam keadaan panas mengepul. Malah ada beberapa orang yang hanya mau makan apabila nasi atau makanan masih tersaji dalam keadaan panas. Islam mengajarkan untuk tidak meniup makanan yang masih panas. Tunggulah beberapa saat hingga makanan itu agak dingin baru kemudian kita makan.

9. Jangan Makan atau Minum Sambil Berdiri atau Beralan

Agama Islam mengajarkan untuk menghormati makanan dengan memakannya dalam keadaan duduk dan tidak bergerak. Makan dan minum sambil berjalan atau berdiri akan meng- hilangkan keberkahan yang berada dalam makanan tersebut.

10. Mengakhiri Acara Makan dengan Berdoa

Apabila sebelum makan kita diajarkan untuk berdoa, maka ketika selesai makan pun harus kita akhiri dengan berdoa juga.
Adab Makan dan Minum Menurut Agama Islam
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita makan dan minum dan telah menjadikan kita orang muslim.”


Mempraktikkan Adab Makan dan Minum dalam Kehidupan Sehari-Hari

Sekarang kalian telah mengetahui tata krama makan dan minum sesuai dengan ajaran Islam. Menjadi kewajiban kalian sekarang untuk mempraktikkan adab makan minum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sudahkah kalian mempraktikkannya? Jika belum, maka cobalah mulai sekarang untuk melakukannya bersama keluarga. Ayah dan ibu kamu pasti bangga apabila kamu telah bisa melakukan makan dan minum sesuai dengan ajaran agama Islam.


Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



Tuesday, March 8, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Cara Beriman kepada Rasul Allah. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Cara Beriman kepada Rasul Allah

Iman kepada rasul Allah artinya mempercayai bahwa Allah swt. telah mengutus rasul untuk memberikan petunjuk dan pedoman hidup kepada umat manusia agar sejahtera di dunia dan di akhirat. Rasul adalah orang yang diberi wahyu oleh Allah swt. berupa syariat tertentu dan diperintahkan untuk menyampaikan wahyu tersebut kepada umatnya. Sedangkan nabi adalah orang yang diberi wahyu oleh Allah tetapi tidak wajib menyampaikan kepada umatnya.

Cara Beriman kepada Rasul Allah

Ada beberapa cara beriman kepada rasul Allah, yaitu sebagai berikut.

1. Mengikuti ajarannya

Rasul diutus oleh Allah swt. untuk menyampaikan wahyu kepada manusia sehingga pada hakekatnya mengikuti ajaran rasul sama dengan mengikuti ajaran Allah swt. Rasul diutus oleh Allah untuk kepentingan umat tertentu, seperti Nabi Hud diutus untuk kaum ‘Ad, Nabi Saleh diutus untuk kaum Samut, nabi Syu‘aib diutus untuk penduduk Madyan, Nabi Musa dan Nabi Ishak diutus untuk kaum Bani Israil. Khusus untuk Nabi Muhammad terdapat pengecualian, karena Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah swt. untuk semua umat manusia di dunia.

Allah swt. berfirman dalam Surah al-An’am ayat 48 :
Beriman kepada Rasul Allah

Artinya: “Dan tidaklah Kami mengutus para rasul melainkan untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan. Barang siapa yang beriman dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S al-An’am/6: 48)

2. Tidak membeda-bedakan rasul

Pada hakekatnya semua rasul adalah sama, yaitu sama-sama utusan Allah swt. sehingga kita tidak boleh membeda-bedakan antara rasul yang satu dengan rasul yang lain.

3. Meneladani perilaku para rasul dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan rasul sebagai contoh dan panutan. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam Q.S. al-Ahzab/33: 21)
rasul Allah
Artinya: “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (Q.S. al-Ahzab/33: 21)

4. Taat dan patuh dalam menjalankan segala perintah dan larangan. Allah swt. berfirman:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (Q.S. an-Nisa’/4: 59)

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



Friday, March 4, 2016

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Mad dan Waqaf. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian Mad dan Waqaf

Dalam ilmu tajwid banyak dijelaskan bagaimana cara membaca huruf-huruf di dalam Al-Qur'an, tentang panjang, pendeknya, tanda berhenti, dan sebagainya.

Menurut bahasa Mad artinya : panjang. Sedangkan menurut ilmu tajwid ialah memanjangkan bacaan menurut aturan-aturan yang tertentu dalam membaca Al Qur'an. Selengkapnya ...

Menurut bahasa waqaf artinya berhenti. Menurut istilah ilmu tajwid waqaf ialah menghentikan pembacaan, baik untuk tidak diteruskan berhenti terus disitu atau untuk mengambil nafas, agar dapat meneruskan pembacaan selanjutnya lagi. Selengkapnya ...


Setelah membaca dua artikel pada link di atas, isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!

    Pengertian Mad dan Waqaf
  1. Jika di dalam sebuah ayat Al-Qur'an terdapat tanda waqaf mutaq artinya ....
  2. Waqaf yang terjadi karena terpaksa akibat nafasnya pendek disebut waqaf ....
  3. Waqaf artinya ....
  4. Huruf mad beserta hamzah dalam satu suku kata disebut ....
  5. Huruf mad ada 3 yaitu ....
  6. Secara garis mad dibagi menjadi 2 yaitu mad tabi'i dan ....
  7. Apabila mad mati bertemu dengan bertemu huruf hamzah pada dua kata disebut ....
  8. Mad lazim musaqqal harfi disebut juga mad ....

Jawablah pertanyaan di bawah ini!

  1. Jelaskan cara membaca mad tabi'i !
  2. Tuliskan dua contoh lafaz yang mengandung mad badal!
  3. Apa yang dimaksud mad dan waqaf menurut ilmu
  4. Jelaskan perbedaan mad jaiz munfasil dengan mad wajib muttasil!
  5. Mad silah dapat dibedakan menjadi 2 jelaskan!






اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian dan Macam-macam Waqaf. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian dan Macam-macam Waqaf

Dalam ilmu tajwid banyak dijelaskan bagaimana cara membaca huruf-huruf di dalam Al-Qur'an, tentang panjang, pendeknya, tanda berhenti, dan sebagainya. Dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang pengertian waqaf, macam-macam waqaf, dan tanda-tandanya.

A. Pengertian Waqaf

Menurut bahasa waqaf artinya berhenti. Menurut istilah ilmu tajwid waqaf ialah menghentikan pembacaan, baik untuk tidak diteruskan berhenti terus disitu atau untuk mengambil nafas, agar dapat meneruskan pembacaan selanjutnya lagi.

Orang yang sedang membaca Al-Qur'an, namun waqaf yang sebaik-baiknya ialah pada akhir ayat yang sempurna, jika nafas mencukupi.

Ada beberapa cara untuk waqaf atau menghentikan bacaan Al-Qur'an yaitu:

a. Mematikan huruf yang akhir, jika dia tidak mati
Contoh :
Pengertian dan Macam-macam Waqaf

b. Bila akhirnya itu berbaris dua diatas(tanwin fathah),maka mewaqafkannya, ialah dengan membunyikannya sepanjang satu alif, yang demikian dinamakan mad ‘iwad.
Contoh :
Pengertian Waqaf

c. Bila akhirnya itu "ta marbutah", maka mewaqafkanya dengan mematikan akhirnya itu serta menghidupkan bunyi (h).
Contoh :

d. Bila akhirnya itu berbaris, dan huruf yang sebelumnya mati, maka mewaqafkannya ialah dengan mematikan huruf akhir, dengan demikian ada dua huruf yang mati.
Contoh:
Macam-macam Waqaf

B. Macam-macam Waqaf

Banyak macam waqaf antara lain:

a. Waqaf ikhtiari

Ikhtiari artinya pilihan. Waqaf ikhtiari ialah waqaf yang disengaja tanpa adanya suatu sebab apapun.
Adanya waqaf lkhtiari memang disengaja, karena semata- mata waqaf saja, seperti di akhir ayat.

Contoh:

Berwaqaf pada dalam ayat Al-‘alamin Al-hamdulillahi rabbil-‘alamina Berwaqaf pada dalam ayat Ar-Rahim Ar-rahmanir-rahimi.

b. Waqaf idtirari 

Waqaf idtirari artinya waqaf terpaksa (keadaannya). Seperti karena pendek nafas atau lupa, yang mana sebenarnya tidak boleh waqaf. Maka apabila terjadi seperti yang demikian itu, wajiblah untuk memulai kembali dari tempat (kalimat) yang cocok dan baik, selagi tidak merusak arti dan i'rab.

C. Tanda-tanda waqaf

Di dalam Al qur'an masing-masing ketentuan waqaf telah diberi tanda-tanda antara lain :

Sebenarnya masih banyak lagi tanda waqaf lainnya.

Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas



اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian dan Macam-macam Mad. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian dan Macam-macam Mad

Tujuan Pembelajaran

Setelah proses belajar mengajar kalian diharapkan dapat menjelaskan hukum bacaan mad, menunjukkan hukum bacaan mad dalam bacaan Surah : Al-Qur'an serta dapat mempraktikkan bacaan mad dalam bacaan Surah Al-Qur'an.

Dalam ilmu tajwid banyak dijelaskan bagaimana cara membaca huruf-huruf di dalam Al-Qur'an, tentang panjang, pendeknya, tanda berhenti, dan sebagainya.

A. Pengertian Mad


Menurut bahasa Mad artinya : panjang. Sedangkan menurut ilmu tajwid ialah : memanjangkan bacaan menurut aturan-aturan yang tertentu dalam membaca Al Qur'an.

Huruf Mad ada 3 yaitu :
a. Alif mati dan huruf sebelumnya berbaris fathah :
Contoh :

b. Wau mati dan huruf sebelumnya berbaris dammah
Contoh :
Pengertian Mad

c. Ya mati dan huruf sebelumnya berbaris kasrah
Contoh :

B. Macam-macam Mad


Secara garis besar jenis Mad dibagi dua macam, yaitu :
a. Mad asli atau Mad thabi'i
Mad asli yaitu memanjangkan bacaan karena huruf mad dan tidak ada sebab yang mengubah keasliannya.

Contoh mad ashli :

Cara membaca mad asli panjangnya 1 alif atau 2 harakat.

b. Mad Far'i
Mad far'i ialah mad yang lebih panjang daripada mad thabi'i dengan adanya beberapa sebab, yaitu bila dihadapannya terdapat huruf hamzah yang berbaris hidup, atau huruf lainnya yang berbaris sukun (mati) atau huruf sesudahnya itu bertasydid.

Mad far’i dibagi menjadi 13 macam, yaitu :
1. Mad Wajib Muttasil
Mad wajib muttasil yaitu apabila huruf mad diikuti huruf hamzah dalam satu kata. Ukuran madnya dua setengah alif atau harakat.

Contoh:
Pengertian dan Macam-macam Mad

2. Mad Jaiz Munfasil 
Jaiz artinya boleh. Munfasil artinya terpisah. Mad jaiz muntasil ialah apabila mad asli bertemu dengan huruf hamzah pada dua kata. Huruf mad pada akhir kata yang pertama dan hamzah yang menyambutnya. Itu pada awal kata yang kedua. Hukum atau cara membacanya, ada tiga macam :
a. Ketika cepat, yaitu satu alif atau dua harakat
b. Ketika sederhana, yaitu dua alif atau empat harakat
c. Ketika bertajwid betul, yaitu setengah alif atau lima harakat.

Contoh :

3. Mad 'Arid Lissukun 
'Arid artinya baru. Lissukun artinya karena sukun (mati).
Mad 'arid lissukun ialah mad asli yang diiringi huruf hidup dalam . satu kalimat, tetapi dibaca mati karena diwakafkan. Hukum atau cara membacanya, boleh tiga macam :
a. Tul (panjang) yaitu 3 alif atau 6 harakat
b. Tawassuh (sedang) yaitu 2 alif atau 4 harakat
c. Qasar (pendek) yaitu 1 alif atau 2 harakat.

4. Mad Layyin atau Mad Lin
Lin artinya lunak.
Mad Lin ialah apabila ada wau mati atau ya' mati sesudah huruf berbaris fathah, serta diiringi sebuah huruf mati.
Mad lin ini terjadi, bila dihentikan. Bila tidak dihentikan, tidak jadi mad lin atau tidak ada mad.
Membunyikan wau atau ya ketika matinya seperti itu tidak boleh dikeraskan dengan menekan suara padanya, tapi hendaknya dengan dilunakkan begitu rupa sesuai dengan namanya yaitu lunak.
Hukum atau cara membacanya boleh 1 alif atau 2 harakat, boleh 2 alif 4 harakat, boleh juga 3 alif atau 6 harakat.

Contoh :
Pengertian dan Macam-macam Mad

5. Mad Badal 
Badal artinya ganti. Mad Badal ialah terhimpunnya huruf mad beserta hamzah dalam satu suku kata. Hukum atau cara bacaannya yaitu 1 alif atau 2 harakat
Contoh :
Mad Badal

6. Mad Farq ( i‘i ma nun )
Farq artinya beda. Mad farq ialah mad badal yang diiringi oleh huruf yang bertasydid. Dinamakan mad farq karena untuk membedakan antara bentuk pertanyaan.
Hukum atau cara membacanya ialah 3 alif atau 6 harakat. Di dalam Al-Qur'an hanya ada 4 tempat saja, yaitu :
a. Qul az-zakaraini
b. Dalam Surah al-An'am 144 :
c. Dalam Surah Yunus ayat 59 :
d. Dalm Surah an-Naml 59 :

7. Mad Lazim mukhafaf Kilmi/kalimi 
Lazim artinya harus. Mukhaffaf artinya diringankan. Kilmi artinya sebangsa kalimat. Jadi mad lazim mukhaffah kilmi ialah mad yang diiringi atau disambut oleh huruf mati. Contoh mad ini terdapat pada Surah Yunus ayat 51 dan 91. Hukum atau cara membacanya ialah 3 alif atau 6 harakat. Bunyi ayat tersebut di atas ialah :
Artinya : adakah (baru) sekarang
Mulanya kalimat ini dari kata-kata "Al-ana" yang artinya sekarang. Kemudian ditambah pada pangkalnya yang artinya adakah.

8. Mad Lazim Musaqqal Kalimi 
Musaqqal artinya diberatkan. Mad lazim mustaqqal kalimi artinya apabila ada mad thabi'i bertemu dengan huruf bertasyid dalam satu kata.
Hukum atau cara membacanya ialah 3 alif 6 harakat.
Contoh :

9. Mad Lazim Mukhaffaf Harfi
Mad lazim mukhaffaf harfi ialah huruf-huruf yang ada pada permulaan Surah-Surah Al-Qur'an. Huruf itu bisa satu atau lebih dari antara huruf :
Contohnya:

10. Mad Lazim Musaqqal Harfi
Mad Lazim Musaqqal Harfi ialah apabila dipermulaan surat di dalam Al-Qur'an terdapat salah satu atau lebih dari antara huruf: Hukum atau cara membacanya 3 alif atau 6 harakat.

Contohnya :

11. Mad Silah 
Silah artinya hubungan. Mad silah ialah mad yang berlaku pada ha damir (pengganti nama). Khususnya pada "huu" dan "hii" yang artinya dia. Letaknya selalu di akhir kalimat.
Mad silah terbagi pada 2 macam :
a.  Mad silah qasirah artinya mad silah yang pendek.
Yang dimaksud adalah mad yang terjadi sesudah "ha damir" terdapat huruf hidup. Hukum atau cara membacanya ialah 1 alif atau 2 harakat.

Contohnya :

b. Mad silah tawilah artinya mad silah yang panjang.
Yang dimaksud adalah mad yang terjadi jika sesudah "ha damir" terdapat huruf hamzah yang hidup.
Contoh :
Hukum atau cara membacanya 2 sampai 5 harakat.

12. Mad ‘Iwad
Iwad artinya ganti. Mad iwad ialah apabila fathahtain terletak pada bacaan waqaf (bacaan berhenti) di akhir kalimat.
Contoh :

Hukum atau cara membacanya adalah 1 alif atau 2 harakat.

Kecuali ta marbutah yang berbaris fathahtain, bila dihentikan tidak jadi mad iwad, akan tetapi (t) dibaca menjadi (h) dihentikan.
Contoh :

13. Mad Tamkin (Rahmah)
Tamkin artinya penetapan. Mad tamkin ialah mad yang terdiri dari dua huruf "ya" yang bertemu dalam satu kalimat, sedangkan yang pertama berbaris kasrah dan bertasydid, dan yang kedua mati (sukun)
Contoh :
Mad Tamkin (Rahmah)

Hukum atau cara membacanya 1 alif atau 2 harakat.


Sumber : Buku Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Depdiknas