Sunday, September 28, 2014

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Saudara muslimku calon penghuni sorga, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian, Syarat dan Rukun Sewa-menyewa dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Pengertian, Syarat dan Rukun Sewa-menyewa dalam Islam

Pengertian Sewa-menyewa dalam Islam


Pengertian, Syarat dan Rukun Sewa-menyewa dalam IslamSewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut dengan ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang telah diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Dasar hukum ijarah terdapat dalam firman Allah Swt. yang artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S. al-Baqarah/2: 233). Allah Swt. juga berfirman yang artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. at-Ṭalaq/65: 6)

Syarat dan Rukun Sewa-menyewa dalam Islam

  1. Orang yang menyewakan dan orang yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
  2. Sewa-menyewa harus dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena paksaan. 
  3. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya dari orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. Ditentukan terlebih dahulu barang serta keadaan dan sifat-sifatnya. 
  5. Manfaat yang akan diambil dari sewa-menyewa adalah barang barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah bangunan. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah bangunan tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan bangunan antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu sebuah kendaraan, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
  6. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan sebelumnya dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah terlebih dahulu diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
  1. Jenis pekerjaan serta jam kerjanya.
  2. Berapa lama masa kerjanya.
  3. Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya : mingguan, bulanan, harian, ataukah borongan?
  4. Tunjangan-tunjangan seperti transport, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.